Taksi Dilarang Masuk Bandara Lagaligo Bua, Ini Sebabnya
Dirinya tidak melarang mau angkutan dari lokal atau dari luar yang masuk ke bandara asal sesuai dengan mekanisme.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Angkutan taksi dilarang masuk ke Bandara Udara Lagaligo Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengambil penumpang, Senin (13/11/2017).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Supriadi, saat ditemui di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
Menurutnya angkutan taksi yang beroperasi selama ini di dalam bandara tak satu pun memiliki izin angkutan. "Izin usaha angkutan yang diminta Dinas Perhubungan tidak ada, jadi semua masih ilegal belum bisa kita izinkan. Bisa kita izinkan apapun angkutan mau lokal atau dari luar tapi harus ada izin angkutan," tuturnya.
Baca: Masalah Angkutan Online, SYL: Kita Selalu Dahulukan Taksi Konvensional
Baca: Staf Ahli Bidang Perekonomian Sulsel Harap Fintech Tak Seperti Taksi Online
Dirinya tidak melarang mau angkutan dari lokal atau dari luar yang masuk ke bandara asal sesuai dengan mekanisme.
"Pernah ada menghadap lokal datang bahwa kami ini lokal pak. Saya bilang saya tahu, tapi itu semua melalui mekanisme, ada aturan ada izin usaha angkutan. Bikin, baru bermohon masuk di Dinas Perhubungan," jelasnya.
Dia juga akan menertibkan kendaraan angkutan yang akan masuk, sesuai dengan jumlah penumpang. "Jangan sampi nanti lebih banyak angkutan yang masuk dibanding jumlah penumpang," tambahnya.(*)