Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Berjamaah, Polisi Bidik Nama-nama Koruptor Proyek Pembangunan MAN IC di Gowa

Kasubdit III Tipikor, AKBP Leonardo Pandji mengaku, pihaknya menunggu audit kerugian negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Polda Sulsel mulai membidik nama-nama tersangka, dugaan kasus korupai pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gowa.

Bidikan nama-nama tersangka itu, jika tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda, sudah menerima hasil audit BPKP Sulsel.

Kasubdit III Tipikor, AKBP Leonardo Pandji mengaku, pihaknya menunggu audit kerugian negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami tinggal menunghu perhitungan kerugiannya saja dari BPKP sulsel, lalu gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Leonardo, Selasa (7/11/2017).

Pasalnya dalam kasus ini, banyak orang yang diduga kuat terlibat. Bahkan, polisi mengaku, sudah memenuhi beberapa barang bukti kuat untuk digelarkan.

Lanjut Leonardo Pandji, pihaknya sudah memiliki bukti cukup menjerat aktor di balik penyelewengan anggaran MAN IC yang berlokasi di Kabupaten Gowa.

Bahkan, diduga juga calon tersangka dalam kasis ini disebutkan lebih dari satu calon tersangka, bersekongkol dan menyebabkan konstruksi mangkrak.

“Kalau perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, kami pasti tetapkan semua tersangka. semua -semuanya lah,” jelas AKBP Leonardo saat dikonfirmasi.

Kasus MAN IC menelan anggaran yang dari APBN Kementerian Agama tahun anggaran 2015, sebesar Rp8,23 miliar.

Pelaksanaan pembayaran pelunasan kepada rekanan, PT Cahaya Insani Persada, tanggal 31 Desember 2015 dan pada bobot pengerjaan tidak selesai.

Terhitung hingga dilanjutkan hingga 20 Januari 2016 hingga Agustus 2017, pengerjaan tidak bisa dirampungkan.

Kemudian, hasil uji yang dilakukan tim ahli konstruksi Unhas, dari pemeriksaan fisik diperoleh fakta kualitas beton pada pekerjaan itu, tidak memenuhi syarat.

Karena dari ketentuan kekuatan beton K-225, tapi yang dipakai dan setelah diuji, pada hasilnya hanya kualitas beton antara K-102 sampai dengan K-122. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved