Bertambah, Tunggakan Pajak Randis Pemkab Takalar Capai Rp 239 juta
Tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kian membengkak.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kian membengkak.
Per Oktober 2017, utang pajak kendaraan Pemkab Takalar mencapai Rp 239 juta, naik dibanding September Rp 217 juta.
Jumlah kendaraan Pemkab Takalar yang menunggak juga naik, dari 491 unit di bulan September bertambah menjadi 499 unit di bulan Oktober.
"Kita sudah sampaikan tagihannya kepada Sekda Takalar melalui stafnya, kita juga sampaikan tagihannya kepada BKPD. Tetapi sampai sekarang belum dibayar," ujar Kepala UPTD Samsat Takalar Zulkarnain Malik, Selasa (31/10/2017).
Baca: Hari Ini, Praperadilan Bupati Takalar Diputuskan
Tunggakan pajak kendaraan dinas terbesar yaitu di Sekretariat Daerah mencapai Rp 130 juta, dengan total kendaraan roda empat 86 unit, roda dua 174 unit per Agustus 2017 dan belum dibayar hingga Oktober 2017.
Zukarnain berharap Pemkab Takalar melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.(*)