Kasus Korupsi Dana Masjid Rp 5 M di Palopo, Tim Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka
Dana hibah senilai Rp 5 miliar itu diduga kuat disalah gunakan oleh pihak Yayasan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Masjid Agung Kota Palopo.
Dana hibah yang diperuntukan untuk pembangunan masjid Agung Palopo itu, sebesar 5 miliar, di tahun 2008-2015.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliar Kusnugroho saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.
Akbp Yuliar mengaku, pihaknya saat ini telah melakukan proses penyidikan usai tiga tersangka ditetapkan, oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya sudah ada tiga nama yang kami tersangkakan, tentunya penetapan itu dilakukan setelah proses gelar perkara," ungkap Yuliar, Jumat (27/10/2017).
Diketahui, giat gelar perkara dilakukan penyidik Subdit Tipikor dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dilakukan pada, Kamis (26/10/2017) siang.
Walaupun masih Yuliar enggan untuk beberkan identitas tiga nama tersangka yang dimaksud, tapi mantan Kapolres Bone itu mengaku, tiga orang itu jelas.
Kejelasan yang dimaksud Yuliar ialah, tiga tersangka diantanya Ketua Yayasan yang mengelola, kemudian rekanan dan berlanjut ke Konsultan proyek tersebut.
Kasus ini diketahui, dana hibah senilai Rp 5 miliar itu diduga kuat disalah gunakan, olehbpihak Yayasan yang ditunjuk untuk mengelolah dana hibah tersebut.
Kasus ini juga sempat menyeret nama, Ahmad Syarifuddin Daud. Dia disebut-sebut terlibat dan telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo.
Dimana, pembangunam masjid Agung Kota Palopo itu dibangun adalah untuk aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Tapi disebit aset milik yayasan. (*)