Pemkab Bulukumba Anggarkan Rp 9 Miliar untuk Tambahan Gaji Anggota Dewan
Pemkab Bulukumba saat ini mengeluarkan Rp 9 miliar untuk tambahan gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Peraturan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia telah diubah sejak disahkannya PP 18/2017 pada tanggal 2 juni 2017.
Hal ini memengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bulukumba, Muh Rifai, mengungkapkan seiring penetapan APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba saat ini mengeluarkan Rp 9 miliar untuk tambahan gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD.
Baca: Begini Sisi Positif Kenaikan Gaji Anggota Dewan Menurut Legislator Hanura Sulsel Ini
Kenaikan gaji terhitung sejak Agustus. “2018 nanti senilai Rp 13 miliar untuk setahun anggaran. Namun kami hanya anggarkan saja, pembagiannya itu di sekretaris dewan,” ujar Rifai kepada TribunBulukumba.com, rabu (18/10/2017).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bulukumba, H Daud Kahal menuturkan, bahwa pihaknya hanya mengikuti peraturan yang sudah berlaku.
Baca: Pansus Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Makassar Ogah Komentari Kenaikan Gaji Dewan
"Untuk Tunjangan Komunikasi Infomasi (TKI), dari Rp 6,3 juta naik menjadi Rp 10,5 juta, sedangkan tunjangan perumahan Rp 5,6 juta naik menjadi Rp 9 juta itu untuk anggota," tuturnya
Aanggota DPRD juga dapat tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan diluar ketua yang mendapatkan kendaraan dinas.(*)