Pansus Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Makassar Ogah Komentari Kenaikan Gaji Dewan
Pengesahan perda tersebut berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowo Widodo 2 Juni lalu.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Kota Makassar Zaenal Dg Beta tidak mau lagi berkomentar soal kenaikan gaji dewan Makassar.
Perda hak keuagan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Makassar atau kenaikan tunjangan para dewan kota disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar Jumat (18/8/2017) lalu.
Pengesahan perda tersebut berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowo Widodo 2 Juni lalu.
Meski sudah dibuatkan perda, Zaenal enggan berkomentar lagi. Menurutnya, perda tersebut belum bisa diterapkan. Alasannya, perda tersebut menunggu disahkannya perwali.
"Saya belum bisa berikan penjelasan soal kenaikan gaji dewan, apalagi soal besaran tunjangan setiap dewan. Menjadi fitnah sebentar kalau apa yang saya sampaikan hari ini itu tidak sesuai dengan yang direalisasikan nanti," ujar Zaenal di ruang Komisi D DPRD Makassar, Senin (11/9/2017).
Ditanyakan besaran kenaikan tunjangan dan fasilitas apa saja yang diterima para legislator Kota Makassar, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Makassar mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu berapa kenaikannya! Benar sudah diketuk palu tapi kita kan menunggu perwali. Kalau ada yang dapat perwali begitu juga pergubnya itu, maka sudah pasti dia tahu berapa kenaikan gaji dewan Makassar," tegas Zaenal.
"Kalau rincian berapa kenaikannya itu pansus tidak membahasnya karena itu kewenangan pemerintah kota Makassar," tambah Zaenal.(*)