Korupsi SPAM di Ditjen Cipta Karya, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas tujuh tersangka pun telah dikirim ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (SulselBar)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menunggu petunjuk Jaksa dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sulsel, Ditjen Cipta Karya PU-PR.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, tim penyidik telah mengirim berkas tujuh tersangka ke pihak Kejaksaan Sulsel.
"Untuk berkas kasus Cipta Karya sudah dilimpahkan tahap satu, tinggal tumggu saja petunjuk jaksa selanjutnya," katanya kepada wartawan, Senin (9/10/2017).
Berkas tujuh tersangka pun telah dikirim ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (SulselBar) sejak pekan lalu.
Mereka adalah, Kepala Satker juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kaharuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferry Nasir, dan Mukhtar Kadir.
Empat nama lainnya, A. Kemal (pejabat pengadaan), Andi Murniati (bendahara), Muh. Aras (penyedia), dan R. Dahlan yang menandatangani dokumen proyek.
Komnes Yudhiawan tambahkan, sampai saat ini masih menunggu petunjuk JPU. Jika dinyatakan P21 atau lengkap, maka tukuh tersangka bisa dikirim ke Kejati.
Diketahui proyek penyedia air minum ini dikerjakan dalam 21 paket di sepuluh kabupaten di Sulsel. Tapi, hingga akhir 2016, anggaran sebesar 3,7 miliar habis, sementara pengerjaan nihil. (*)