Diduga Nyabu, Anggota Polisi Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Wajo
Karena kedapatan memiliki barang haram tersebut, oknum polisi itu akan diproses sesuai pasal yang berlaku.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Oknum anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanasitolo, Polres Wajo atas nama Bripka Patonangi, dibekuk Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Wajo, Kamis (7/9/2017).
Bripka Patonangi ditangkap bersama rekannya atas nama Elvin Mayer di BTN Assorajang, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Wajo, AKBP NT Nurohmad mengatakan, bersama kedua pelaku diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat hampir satu gram.
"Kami temukan pula ratusan bungkusan yang diduga bungkusan sabu, alat timbang, dan alat hisap. Pelaku kini diamankan di kantor polisi," ujar AKBP Nurohmad.
Karena kedapatan memiliki barang haram tersebut, oknum polisi itu akan diproses sesuai pasal yang berlaku.
"Jalani proses pidana dulu layaknya narapidana lainnya. Kalau proses pemecatan dari instansi kepolisian itu kita harus ikuti prosedur yang ada. Mekanismenya panjang. Termasuk ada administrasi yang harus dilengkapi," tambahnya.(*)