Pengedar Obat Daftar G Asal Palopo Dibekuk Polres Luwu Utara
Adapun obat yang diedarkan keduanya diambil langsung dari salah satu apotik di Jl Dipenogoro, Palopo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Satuan Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua pengedar obat daftar G asal Kota Palopo.
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Satuan Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua pengedar obat daftar G asal Kota Palopo.
Mereka dibekuk di Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Kamis (10/8/2017).
Keduanya adalah IF (18) dan RG (22).
"Keduanya sudah lama jadi target," kata KBO Satuan Narkoba Polres Luwu Utara Ipda Abd Latief kepada TribunLutra.com, Jumat (11/8/2017).
Dari tangan kedua pelaku diamankan 800 butir obat daftar G.
"Kita ikut mengamankan sebuah handphone dan satu unit motor matic," katanya.
Adapun obat yang diedarkan keduanya diambil langsung dari salah satu apotik di Jl Dipenogoro, Palopo.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu Utara," katanya.
Rekomendasi untuk Anda