Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bupati Takalar, Kejati Dalami Peran Kepala Bappeda Takalar

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto Kasus Bupati Takalar, Kejati Dalami Peran Kepala Bappeda Takalar
tribun/Mahyuddin
Muhammad Badri AS (38) mantan Sekertaris Desa Butakeke

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Ridwan Nur diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (10/8/2017).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pemeriksaan Kepala Bappeda karena diduga mengetahui seputar jual lahan transmigrasi yang melibatkan para tersangka.

"Perannya (Kepala Bappeda) tentunya masalah perencanaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin kepada Tribun, Kamis (10/07/2017)

Keterangan mereka dibutukan sebab penyidik ingi mengetahui soal perencanaan pelepasan lahan negara tersebut, sehingga terjadi adanya proses jual beli lahan.

Kejaksaan diketahui telah menetapkan beberapa orang tersangka.

Salah satunya adalah Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.

Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved