Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Dhafi Tegaskan Hizbut Tahrir Dilarang Beraktivitas di Luwu Utara

"Pelarangan Hizbut Tahrir mengacu pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas Anti Pancasila," terang Dhafi kepada TribunLutra.com.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
chalik/tribunlutra.com
Suasana telekonferensi pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Aula Mapolres, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba, Jumat (4/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir (HTI) dilarang beraktivitas di Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi menegaskannya usai telekonferensi pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Aula Mapolres, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba, Jumat (4/8/2017).

Baca: Motivator Muda, Haeril Al Fajri Siap Bertarung di Musda KNPI Luwu Utara

"Pelarangan Hizbut Tahrir mengacu pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas Anti Pancasila," terang Dhafi kepada TribunLutra.com.

Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum mengapresiasi pelarangan aktivitas ormas yang bertantangan dengan Pancasila.

"Ormas-ormas yang dianggap bertantangan dengan Pancasila harus ditutup termasuk yang marak dibicarakan saat ini yakni ormas HTI," terang Thahar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved