Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brankas PDAM Dibobol

Badan Pengawas Mulai Periksa Bendahara PDAM Kota Makassar

Diketahui juga, brankas yang dibobol ini berada di ruang Hj Halija yang terletak di Lantai II Gedung Keuangan dan Bendahara PDAM.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkapnya kasus pembobolan brankas yang berisi uang Rp 1,2 miliar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar rupanya tidak berhenti sampai disitu saja, Rabu (2/8/2017).

Badan Pengawas PDAM Makassar saat ini rupanya tengah sibuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan PDAM Makassar.

Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo mengatakan, salah satu pihak yang terperiksa oleh Badan Pengawas itu adalah Hj Halijah. Halijah merupakan Kasi Bendahara PDAM Makassar.

Baca: Ini Fakta-fakta Sepak Terjang Iwan, ‘Ketua Kelas’ Pembobol Brangkas PDAM Makassar

Diketahui juga, brankas yang dibobol ini berada di ruang Hj Halija yang terletak di Lantai II Gedung Keuangan dan Bendahara PDAM.

Terkait dengan pemeriksaan ini, Haris tidak ingin menyimpulkan apakah ia akan memberikan sanksi kepada Bendaharanya itu atau kah pihak lain yang ikut diperiksa Badan Pengawas.

Menurutnya, Direksi tidak ingin tergesah - gesah dalam mengambil atau memberikan sanksi, tanpa ada dasar yang tepat dan jelas.

Baca: Dua Pembobol Brankas PDAM Makassar Masih Buron

"Kita ikut prosedur, kalau salah ya di sanksi tapi nanti dulu. Kita tunggu hasil pemeriksaaan," kata Haris.

Adik Kandung Gubernur Sulsel ini menuturkan, bahwa uang yang disimpan di brankas itu telah dilaporkan kepada dirinya, olehnya itu ia pun menyerahkan keamanan kepada para karyawan yang bertugas di Bidang Bendahara dan Keuangan.

Baca: Lima Fakta Sosok Pembobol Brankas PDAM Makassar asal Ambon Maluku

"Dia laporji sama saya soal itu uang, tapi saya heran juga kenapa bisa dibobol," katanya lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Badan Pengawas PDAM Makassar, Ibrahim Saleh.

Ibe sapaannya mengaku bahwa pemeriksaan oleh sejumlah karyawan PDAM akan dilakukan secara profesional.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan nanti diindikasi lalai tentunya pihak yang bertanggungjawab atas uang tersebut terpaksa dikenakan sanksi.

"Tapi biarlah kita periksa dulu," katanya.

Mantan Sekda Makassar ini mengungkapkan dari aturan yang ia ketahui, menyimpan uang di brankas itu maksimal sebesar Rp 50 juta, jika lebih tentunya itu menyalahi aturan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved