Polres Luwu Utara Tangkap Pengedar Narkoba Asal Wajo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IS harus menekam di penjara Mapolres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Personil Polres Luwu Utara meringkus pengedar narkoba asal Kecamatan Pitumpanua, Wajo, berinisial IS (30), Senin (17/7/17).
IS ditangkap di Desa Polewali, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara dengan barang bukti dua bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhaf,i kepada TribunLutra.com, Selasa (18/7/2017), mengatakan IS sudah lama jadi target buruan mereka.
"Kita tugaskan anggota berpura-pura sebagai pembeli lalu menangkapnya," kata perwira dua bunga di pundak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IS harus menekam di penjara Mapolres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Masamba.
Ia terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.