258.175 Penduduk Luwu Utara Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Utara Mas'ud Masse menyebut, penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran tersebar di 12 kecamatan.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penduduk Luwu Utara masih belum taat administrasi kependudukan.
Sebagaimanan tercatat ada 258.175 penduduk dari 363.741 atau 70,98 persen penduduk Luwu Utara tidak memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Utara Mas'ud Masse menyebut, penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran tersebar di 12 kecamatan.
Baca: Pebulutangkis Muda Luwu Utara Wakili Sulsel di Aksioma Nasional
"Data yang kami miliki hingga akhir 2016 penduduk yang belum memiliki akta 258.175 jiwa," kata Masse kepada TribunLutra.com, Sabtu (15/7/2017).
Kecamatan yang penduduknya paling banyak tidak memiliki akta kelahiran adalah Baebunta sebanyak 41.092.
Disusul Sukamaju 37.295, Sabbang 33.939, Masamba 28.756, Malangke 21.355, Bone-bone 20.769.
Mappedeceng 20.476, Malangke Barat 20.406, Tana Lili 18.903, Seko 10.142, Rongkong 2.818, dan Rampi 2.224.(*)