Wanita Muda Ini Ketahuan Hendak Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Rutan Kelas IIB Bantaeng
Petugas rutan menemukan sabu dalam bungkusan kantong kresek hitam pada saat melakukan pemeriksaan barang bawaan pembesuk.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang wanita berinisial IP (21), dibekuk Satnarkoba Polres Bantaeng saat ingin menyusupkan narkoba kedalam Rutan Kelas IIB Bantaeng.
IP dibekuk saat berniat menjenguk keluarganya yang ditahan di rutan tersebut karena kasus Narkotika.
Petugas rutan menemukan sabu dalam bungkusan kantong kresek hitam pada saat melakukan pemeriksaan barang bawaan pembesuk.
Mengetahui barang tersebut adalah narkoba, pihaknya langsung menghubungi Polres Bantaeng.
Dari rilis Humas Polres Bantaeng, Senin (3/7/2017), sabu yang dibawa oleh IP diperoleh dari tersangka S (41), warga Jeneponto.
Tersangka S menitipkan paket kepada IP untuk diberikan kepada M yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng.
Setelah dikelabui menggunakan M yang berada didalam rutan, tersangka S berhasil ditangkap setelah ditelepon agar datang ke rutan dengan alasan yang meyakinkan.
Begitu muncul, S langsung dibekuk tim Sat Narkoba dan diamankan di Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
