Ini Tempat Khusus Perokok di Pantai Seruni Bantaeng
Setelah Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, warga tak boleh lagi merokok di sembarangan tempat saat berada di Pa
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Gazebo dan kursi yang berada di sekitar kawasan Pantai Seruni akan menjadi tempat khusus para penikmat rokok berada di ikonKabupaten Bantaeng itu.
Pasalnya, setelah Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, warga tak boleh lagi merokok di sembarangan tempat saat berada di Pantai Seruni.
"Pengunjung hanya bisa merokok pada areal yang telah disediakan, sepeti gazebo dan tempat duduk yang dilengkapi dengan asbak," kata Kasatpol PP dan Damkar Bantaeng, Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Senin (3/7/2017).
Adapun warga yang tetap nekat untuk merokok di luar areal yang telah ditentukan, harus siap-siap mendapat sanksi administratif berupa teguran, bahkan denda uang yang tak sedikit.
Baca: Jangan Merokok di Pantai Seruni Bantaeng, Bisa Didenda Rp 500 Ribu
"Kami tentu tidak langsung melakukan penindakan, tapi lebih ke upaya pencegahan dulu, kecuali nekat dan memenuhi semua unsur maka barulah diberi saksi maksimal," ucap Abdullah.
Kendati demikian, Perda terseut butuh waktu dua tahun untuk proses sosialisasi serta penanda area KTR yang jelas.(*)
