Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Juta, Bendahara KPU Maros Minta Bebas

Menurutnya, perbuatan Herawati tidak terbukti bersalah menyalagunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat Peraga Baliho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/1/2016) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar kembali menjadwalkan persidangan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Herawati, Selasa (30/05/2017).

Herawati merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu dengan total kerugian negara senilai Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 358 juta.

Baca: Tolak Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Alat Peraga KPU Maros Ajukan Pembelaan

"Sesuai dengan jadwal sebelumnya, hari ini digelar persidangan klienya dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi kami sebelumnya," kata Kuasa Hukum Terdawak, Supriono.

Supriono mengemukakan dalam pledoi yang dibacakan pada sidang pekan lalu di Pengadilan Tipikor Makassar, ia meminta agar terdakwa Herawati dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan JPU.

Baca: Korupsi Alat Peraga, Bendahara KPU Maros Dituntut 20 Bulan

Menurutnya, perbuatan Herawati tidak terbukti bersalah menyalagunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi.

"Di dalam pledoi, kami meminta agar Hakim Pengadilan membebaskan terdakwa. Karena sudah tidak ada kerugian negara. Klien kami juga sudah mengembalikan uang Rp 2 Juta yang diduga dinikmati," paparnya.

Herawati diketahui didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu. Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Terdakwa diindikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS

Terdakwa disinyalir memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4x6 malah 3x4 m.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved