Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Isyaratkan Penahanan Tersangka Korupsi Lab FT UNM

Penyidik baru mau melakukam proses penahanan lantaran kepentingan proses penyidikan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Personil Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar memeriksa ruangan bagian keuangan dan ruanagan Sub bagian Perlengkapan dan P2T Universitas Negri Makassar (UNM) di Lantai 3 Gedung Phinisi UNM, Jl Ap Pettarani, Makassar, Selasa (30/8/2016). Sebanyak 22 personil kepolisian memeriksa 7 ruangan secara bersamaan terkait kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel mengisyaratkan melakukan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek laboratorium Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mereka adalah Yauri Razak rekanan (Team leader PT Asta Kencana Arsimetama), Prof Dr Mulyadi PNS Uneversitas Negeri Makassar, dan Ir Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara.

"Kita tinggal menunggu berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.  Kita akan melakukan penahanan jika P21, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan.

Baca: ACC Nilai Polda Sulsel Kurang Maksimal Tangani Korusp Lab FT UNM

Menurut perwira tiga bunga ini, penyidik baru mau melakukam proses penahanan lantaran kepentingan proses penyidikan.

"Kalau ditahan sebelum keluar P21 membutuhkan waktu lama,"sebutnya.

Yudiawan berharap berkas perkara tersangka segera di P21 kan oleh Kejaksaan, sehingga para tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved