Polda Isyaratkan Penahanan Tersangka Korupsi Lab FT UNM
Penyidik baru mau melakukam proses penahanan lantaran kepentingan proses penyidikan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel mengisyaratkan melakukan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek laboratorium Universitas Negeri Makassar (UNM).
Mereka adalah Yauri Razak rekanan (Team leader PT Asta Kencana Arsimetama), Prof Dr Mulyadi PNS Uneversitas Negeri Makassar, dan Ir Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara.
"Kita tinggal menunggu berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Kita akan melakukan penahanan jika P21, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan.
Baca: ACC Nilai Polda Sulsel Kurang Maksimal Tangani Korusp Lab FT UNM
Menurut perwira tiga bunga ini, penyidik baru mau melakukam proses penahanan lantaran kepentingan proses penyidikan.
"Kalau ditahan sebelum keluar P21 membutuhkan waktu lama,"sebutnya.
Yudiawan berharap berkas perkara tersangka segera di P21 kan oleh Kejaksaan, sehingga para tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. (*)