Jual Mobil STNK Palsu di Pinrang, Pria Asal Jakarta Barat Ini Diringkus di Lutim
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dalam perjalanan untuk digelandang ke Mapolres Pinrang, Jl Bintang No 3
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi

TRIBINPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Unit Resmob Polres Pinrang berhasil membekuk Usman, pelaku kasus dugaan penjualan mobil yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Usman diringkus di areal Dermaga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/5/2017) sekira pukul 15.00 WITA
"Terduga diamankan saat baru pulang dari Morowali, Sulawesi Tengah," tutur Kepala Unit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun pada TribunPinrang.com.
Ia menyebutkan, warga Jl Sawah Balong, Kelurahan Srenseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat itu telah beberapa kali menjual mobil ber-STNK palsu di Pinrang.
"Kendaraan itu pelaku bawa dari Bandung, Jawa Barat," ujar Hasmun
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dalam perjalanan untuk digelandang ke Mapolres Pinrang, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Kami akan infokan perkembangan selanjutnya," pungkas Hasmun.