Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Ini Tawari Pemkab Pinrang Konsep Perda Usaha Burung Walet

Dengan Perda tersebut, katanya, akan ada pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha sarang walet

Tayang:
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
hery/tribunpinrang.com
Herman Baba 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pengamat Hukum Tata Negara, Herman Baba menawarkan konsep Peraturan Daerah (Perda) perihal usaha burung walet di Kabupaten Pinrang.

Menurutnya, maraknya usaha sarang burung walet dan sejenisnya menjadi faktor perlunya diadakan Perda untuk itu.

"Baik untuk pembinaan, pengendalian, hingga penertiban usaha burung walet itu, guna untuk mewujudkan keteraturan tata ruang di Kota Pinrang," tutur Herman pada TribunPinrang.com, Jumat (28/4/2017).

Dengan Perda tersebut, katanya, akan ada pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha sarang walet, dasar hukum izin usaha tersebut juga akan lebih kuat.

"Tentunya, iklim usaha akan berjalan dengan baik, lancar, tertib, aman, dan bebas dari persaingan tak sehat," ujar Herman.

Putera asal Cacabala, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang itu menambahkan, perlu pula diatur terkait lokasi sarang burung walet.

"Setiap orang atau badan hukum dilarang membangun/berusaha sarang burung walet di tempat-tertentu, seperti dekat dengan sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perkantoran, ataupun jalan protokol," pungkas Herman.

Beberapa daerah di Indonesia sudah ada yang memberlakukan Perda semacam itu.

Di antaranya Samarinda, Ngawi, Balikpapan, Palangka Raya, dan lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved