Legislator Demokrat Makassar Sosialisasikan Perda Pemekaran Kelurahan
Ada 10 kelurahan dimekarkan. Tadinya hanya 143 sekarang 153 kelurahan dan 15 kecamatan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Makassar sosialisasikan peraturan daerah (Perda) pemekaran kelurahan dan kecamatan, Rabu (19/4/2017).
Sosialisasi perda nomor 2 dan 3 tahun 2015 digelar di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Kota Makassar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Fatmawati Wahyudi, tampil sebagai pemateri, menyatakan, sebanyak sepuluh kelurahan dan satu kecamatan dimekarkan.
Baca: Bicara Politik Gagasan, Demokrat Sulsel Bakal Kumpul 100 Tokoh
"Ada 10 kelurahan dimekarkan. Tadinya hanya 143 sekarang 153 kelurahan dan 15 kecamatan," ujar Bendahara Fraksi Partai Demokrat Makassar ini, Rabu (19/4/2017).
Baca: DPRD Makassar Wajib Bayar Utang Servis Mobil RP 898 Juta ke Idris Manggabarani
Fatmawati menambahkan, satu kecamatan yang dimekarkan itu Kecamatan Sangkarrang. Sangkarrang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ujung Tanah.
"Pemakaran dilakukan berdasarkan dari jumlah penduduk, letak geografis dan penyediaan sarana dan prasarana di wilayah itu," ujar Fatmawati. (*)
