Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Wajib Bayar Utang Servis Mobil RP 898 Juta ke Idris Manggabarani

DPRD Kota Makassar digugat lantaran tidak membayar tunggakan utang pembayaran service mobil mulai sejak tahun 2007 silam sampai saat ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Yusuf Gunco 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri terkait gugatan pemilik Bengkel Smile, Idris Manggabarani terhadap DPRD Kota Makassar.

DPRD Kota Makassar digugat lantaran tidak membayar tunggakan utang pembayaran service mobil mulai sejak tahun 2007 silam sampai saat ini.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan putusan yang diterima, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri," kata kuasa hukum Idris Manggabarani, Yusuf Gunco kepada Tribun, Rabu (12/04/2017).

Yugo sapaan akrab pengacara kondang ini, menyebutkan dalam putusannya, PT menerima permohonan banding kuasa hukum penggugat.

Baca: Tak Bayar Utang Servis Mobil Sejak 2007 di Bengkel Idris Manggabarani, DPRD Makassar Digugat

Baca: Utang DPRD Makassar di Bengkel Idris Manggabarani Capai Rp 898 Juta

Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri 6 Agustus 2015 dengan nomor 329/pdt.G 2014/PN Mks.

"Dalam gugatan klien kami sudah dua kali menang baik di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi Makassar," kata Yusuf Gunco.

Idris melalui kuasanya menyebut, jumlah dana tunggakan service kendaraan DPRD pada saat itu senilai Rp 398 juta utang pokok, namun berbunga. Nilainya sampai saat ini dikalkulasikan mencapai Rp 898 juta

Menurut Mantan Politisi Golkar ini juga bahwa tidak masuk akal kalau bisa sampai terjadi penunggakan pembayaran service kendaraan DPRD sampai ratusan juta rupiah.

Pasalnya setiap tahunnya anggota dewan menganggarkan uang service kendaraan. "Kami berharap agar pihak DPRD kota Makassar melunasi tungakan utangya. Karena ini sudah 10 tahun berjalan, tapi sampai sekarang belum dibayar, sebutnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved