Hakim Belum Hadir, Terdakwa Sekda Sinjai Tunggu Persidangan di Halaman PN
Hadir di pengadilan, Taiyyeb tampak mengenakan baju kemeja kotak-kota dan celana Jens. Ia didampingi keluarga dan beberapa orang penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus dugaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi mulai hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (17/04/2016).
Hadir di pengadilan, A Tayyeb Mappasere tampak mengenakan baju kemeja kotak-kota dan celana Jens. Ia didampingi keluarga dan beberapa orang penasehat hukumnya.
Meski sudah hadir sejak beberapa jam yang lalu, proses persidangan ini belum dimulai. Molornya persidangan diduga karena majelis hakim belum hadir.
Baca: Bayarkan Gaji PNS Korup, Sekda Sinjai Disidang Hari Ini
Sambil menunggu perrsidangan, terdakwa nampak memilih keluar menuju halaman persidangan sembari berbicang-bincang dengan beberapa keluarga dan kerabarnya.
Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Baca: Kuasa Hukum Sekda Sinjai Tolak Dakwaan JPU
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki.(*)