Bayarkan Gaji PNS Korup, Sekda Sinjai Disidang Hari Ini
Pantauan tribun-timur. com, terdakwa sudah hadir di Kantor Pengadilan Tipikor Makassar bersama dengan sejumlah keluarga dan penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Taiyeb Mappasere yang menjadi terdakwa kasus dugaan lorupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Senin (06/03/2017) hari ini.
Pengadilan Tipikor Makasssar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan tribun-timur. com, terdakwa sudah hadir di Kantor Pengadilan Tipikor Makassar bersama dengan sejumlah keluarga dan penasehat hukumnya.
Terdakwa terlihat hadir dengan mengenakan baju kemeja lengan panjang dengan celana kain hitam.
Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki. (*)