Kuasa Hukum Sekda Sinjai Tolak Dakwaan JPU
"Kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPu,"kata Ahmad Marsuki, Rabu (4/1/2017).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR,,TRIBUN-TIMUR.COM-- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyalagunaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, A Tayyeb Mappasere menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai dengan mengenakan pasal 2 dan 3 undang undang tipikor dinilai tidak berdasar.
"Kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPu,"kata Ahmad Marsuki, Rabu (4/1/2017).
Ahmad menyampaikan keberatan itu akan disampaikan dalam eksepsi pada persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena tetap memberikan gaji kepada PNS yang tersangkut kasus korupsi sejak tahun 2009 hingga 2016.
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Sekda yang memiliki kewenangan mengatur semua gaji PNS, malah tetap memberikan gaji kepada puluhan oknum pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tersangkut kasus korupsi.(*)