Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu Warga, Karyawan PLN Palsu Parepare Ini Diancam 4 Tahun Penjara

Karena tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik masyarakat yang ingin memasang meteran listrik.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Zainuddin, penipu jaringan meteran listrik (duduk kanan) saat diinterogasi penyidik Polsek Bacukiki 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Mantan pegawai PLN ditangkap polisi karena tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik masyarakat yang ingin memasang meteran listrik.

Pelaku yang warga Parepare, Zainuddin (39) melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan kepada warga pemasangan meteran listrik dan setelah uangnya diambil dijanji meteran (KWH) terpasang paling lambat satu minggu.

"Harganya untuk pemasangan jika lebih dari satu unit saya pasang harga Rp 1,5 juta tetapi jika satu unit harganya Rp 2 juta. Untuk pesanan di rumah sakit ada empat sedangkan yang lainnya sekitar 10 unit,"akunya di hadapan penyidik Polsek Bacukiki, Kamis (13/4/2017).

Baca: Miliki 5 Paket Sabu, Tukang Bengkel Parepare Ini Diciduk Polisi

Zainuddin dilaporkan karena pasca diberikan uang pemasangan meteran baru ini tetapi yang bersangkutan tak kunjung memasang dan warga yang merasa ditipu melapor di Polsek. Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Bacukiki.

Sementara itu, Wakapolsek Bacukiki, Iptu Muktar mengatakan, jika jumlah warga yang melapor karena ditipu pelaku sudah ada enam orang.

Baca: Bukannya Membantu, Intel Palsu Asal Parepare Ini Malah Bawa Kabur Uang Ayah Pacar

"Awalnya dilapor oleh dua orang kemudian bertambah lagi empat orang," ujarnya.

Muktar menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Bacukiki langsung menangkap pelaku

"Tersangka diganjar dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved