Divonis 8 Bulan, Istri Polisi Selingkuh dengan Guru MAN di Bone Ajukan Banding
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Bone, Adenan Hamzah kepada tribunbone.com.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Haslinda, istri anggota Polres Bone, Bripka Hr, yang tertangkap basah berselingkuh dengan oknum guru Akbar Syamsuddin telah divonis delapan bulan penjara di PN Watampone, beberapa waktu lalu.
Terkait putusan ini, Haslinda mengajukan banding.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Bone, Adenan Hamzah kepada tribunbone.com.
Adenan menuturkan Haslindah merasa keberatan atas vonis hakim delapan bulan penjara.
"Istri polisi yang divonis kemarin mengajukan banding atas vonis hakim delapan bulan penjara," kata Adenan Hamzah saat ditemui tribunbone.com, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya, wanita berparas cantik ini menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT. Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (29/3/2017) lalu.
Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan tebukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Selingkuhannya, Akbar Syamsuddin juga divonis delapan bulan penjara pada sidang sepekan sebelumnya, Rabu (22/3/2017).
Bripka Hr sendiri yang mendapati istrinya dan Akbar berselingkuh di rumahnya.
Akbar Syam dan Bripka Hr tinggal bertetangga, rumah keduanya dipisahkan jalan dengan jarak sekitar empat meter.
Bripka Hr menangkap basah Akbar bersama Haslindah berdua di dalam kamar rumah, Selasa, 29 November 2016 lalu.
Saat dipergoki, Haslindah hanya mengenakan sarung di atas ranjang sementara Akbar ngumpet di bawah ranjang.
Akibat perselingkuhan ini kerabat Bripka Hr mengamuk lalu merusak dan membakar rumah Akbar.
Massa membakar rumah milik oknum Guru MAN 1 Watampone Akbar S, di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (30/11/2016) dini hari.