Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Online di Makassar
Akan langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).
Tim gabungan melakukan penertiban di dua lokasi yakni di Jl Pandang Raya dan Jl Hertasning Makassar.
Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.
Mereka langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.
Baca: Mulai Hari Ini, Angkutan Berbasis Online Dilarang di Makassar
Salah satu petugas Dishub Sulsel, Andi Aswar mengatakan penertiban ini dilakukan mulai pukul 10 pagi.
"Kami mendapatkan angkutan online yang sedang menunggu penumpang, jadi kami bawa ke Kantor Ditlantas dulu untuk diberi pengarahan," ungkapnya.
Baca: Ini Tarif Angkutan Online yang Disepakati Dishub Sulsel dan Asosiasi Angkutan
Sebelumnya, Mulai hari ini, taksi atau angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (6/4/2017).
Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017). (*)