Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pelarangan Angkutan Online

Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Empat sopir angkutan umum berbasis online terjaring penertiban yang dilakukan tim gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017). Keempat sopir beserta mobilnya digiring ke Kantor Dit Lantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).

Penertiban ini dilakukan setelah adanya kesepakatan taksi atau angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

Baca: Terjaring Penertiban, Sopir Angkutan Online Tandatangani Surat Pernyataan

Salah satu sopir grab car yang terjaring, Aco mengaku kecewa dengan pihak kepolisian dan Dishub yang melakukan penertiban, pasalnya tak ada sosialisasi sebelumnya terkait pelarangan beroperasi sementara.

"Tidak ada sosialisasi dulu, larangan beroperasi saya dapatnya dari sosial media. Kalau tidak buka sosmed mungkin kita tak tahu," ujarnya saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Sulsel.

Baca: Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Online di Makassar

Aco mengatakan, pihak terkait harusnya memberi informasi ke pihak pengelola angkutan online terkait pelarangan ini.

"Jangan cuma lihat dari satu sisi dong, pemerintah harus menyampaikan ke kantor terkait pelarangan ini, kami lihat surat kesepakatan itu tak ada tanda tangan dari pengelola anhkutan online, hanya dari asosiasi saja," kata dia.

Sebelumnya, rapat koordinasi membahas angkutan online dilaksanakan di Cafe Chopper Makassar, Rabu (5/4/2017) kemarin.

Baca: Mulai Hari Ini, Angkutan Berbasis Online Dilarang di Makassar

Rapat ini dihadiri Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Ilyas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Polisi Winarto, Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Endi Sutendi, perwakilan dari Asosiasi Pemilik dan Sopir Angkot Makassar, Asosiasi Bentor Makassar, dan Asosiasi Perusahaan Taksi Sulsel.

Namun rapat yang mengeluarkan larangan sementara terhadap pengoperasian taksi dan angkutan berbasis online lainnya ini tidak dihadiri perwakilan dari pihak taksi online.

Menurut Muhammad Ilyas, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel bahwa mereka diundang tapi perwakilannya tidak ada yang datang sehingga hasil kesepakatan rapat ini menyusul akan disampaikan ke pengusaha angkutan berbasis online itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved