Gaji PNS Korupsi, Tiga Pejabat Sinjai Dihadirkan di Persidangan
Kasus dugaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi dengan terdakwa Sekda Sinjai, Taiyeb Mappasere.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi selatan didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (03/04/2017).
Mereka dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian seputar kasus dugaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi dengan terdakwa Sekda Sinjai, Taiyeb Mappasere.
Ketiga saksi itu masing masing Kepala Bagian Keuangan, Asdar. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, A Talha , dan Kepala Bagian Organisasi, Khaerani.
Baca: VIDEO: Kronologis Tewasnya Remaja di Sinjai Utara, Ditimpa Tiang Telkom
Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Baca: Bersedia Tak Meninggalkan Makassar, Penahanan Satu Keluarga di Tamalate Ditangguhkan
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki. (*)
