10 Kuliner Khas Makassar Bakal Berbadan Hukum
Setelah Kementrian Pariwisata RI mematenkan Makassar sebagai kota kuliner.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar sedang mempersiapkan berkas untuk membadanhukumkan 10 item kuliner di Makassar.
Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Makassar Andi Karunrung mengatakan hal itu dilakukan, setelah Kementrian Pariwisata RI mematenkan Makassar sebagai kota kuliner.
"Kalau kami badan hukumkan, makanan tradisional ini sudah punya hak cipta. Tentunya ini sangat baik, agar tidak ada pihak mengklaim jika makanan yang ada di Makassar berasal dari daerah lainnya," ujar Andi Karunrung, Selasa (14/3/2017).
Baca: Makassar Jadi Kota Wisata Kuliner di Indonesia
Baca: Bermodal Rp 10 Miliar, Dinas Pariwisata Makassar Siap Gelar 9 Event Internasional
10 kuliner di Makassar seperti coto makassar, mie kering, pallubasa, jalangkote, pisang hijau, konro, pallumara, songkolo, konro bakar, dan sop saudara.
Terpisah, Kabid Promosi Dinas Pariwisata Makassar M Roem mengatakan timnya saat ini sedang fokus pada promosi wisata kuliner.
Salah satu upayanya yakni menyasar para investor asing yang ada di Makassar untuk mencicipi masakan kuliner Makassar.
"Kita juga sosialisasi di network, sama media lokal," ujar Roemn. (*)