Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kejaksaan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Kepsek SMAN 5
, permohonan tidak dipenuhi karena khawatir setelah dialihkan penahannya akan mengganggu proses penyidikan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menolak permohonan penangguhan penahanan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhmmad Yusran.
Yusran ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli penerimaan siswa baru beberapa pekan lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, permohonan tidak dipenuhi karena khawatir setelah dialihkan penahannya akan mengganggu proses penyidikan.
"Kita tolak demi kepentingan penyidikan, kami khawatir ini akan mengganggu proses penyidikan," tegasnya.
Baca: Ingin Keluar dari Tahanan, Kepsek SMAN 5 Makassar Jadikan Istrinya Jaminan
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar, Jumat (24/02/2017) sekitar pukul 17.45 wita bulan lalu.
Ia ditahan setelah ditetapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan praktir pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016.
Kepsek disangka memungut pembayaran kepada calon siswa baru dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru.
Baca: Hal Berharga Ini yang Didapat Adib, Selama Menjabat Ketos SMAN 5 Makassar
Calon siswa yang dimintai uang rata rata yang tidak lulus ujian secara online. Tersangka memanfaatkan hal itu meminta uang kepada siswa tersebut dengan jaminan akan meluluskan masuk ke SMA Negeri 5.
Baca: Terkait Kasus Pungli di SMAN 5 Makassar, Orangtua Siswa Ini Juga Mengaku Bayar Rp 2 Juta
Setiap calon siswa dimintai pembayaran bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Total pembayaran yang dipungut senilai ratusan juta.