Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripka H dan Tetangga Jadi Saksi Kasus Selingkuh Oknum Guru MAN Watampone

Bripka H sendiri yang pertama kali menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H beberapa bulan yang lalu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Polisi menjaga ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (21/2/2017), saat sidang kasus selingkuh oknum guru MAN Watampone dengan istri Bripka H. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Bripka H dan tetangganya hadir sebagai saksi kasus perselingkuhan oknum guru, Akbar Syamsuddin dengan istri Bripka H, HS.

Akbar guru MAN 1 Watampone sedangkan HS istri Bripka H anggota Polres Bone itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bripka H di sidang kedua kasus itu di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattan Barat, Selasa (21/2/2017).

"Suaminya (Bripka H) tadi dihadirkan sebagai saksi juga beberapa tetangga pelaku dalam sidang yang berlangsung tertutup," kata Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Bone Hasmia kepada tribunbone.com di Pengadilan Negeri Watampone.

Bripka H sendiri yang pertama kali menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H beberapa bulan yang lalu.

Keduanya terancam penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara tindak pidana perzinahan dengan pasal 284 KUHP..

Akbar Syam dan Hery tinggal bertetangga, rumah keduanya berhadapan dengan jarak sekitar empat meter.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved