Bripka H dan Tetangga Jadi Saksi Kasus Selingkuh Oknum Guru MAN Watampone
Bripka H sendiri yang pertama kali menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H beberapa bulan yang lalu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Bripka H dan tetangganya hadir sebagai saksi kasus perselingkuhan oknum guru, Akbar Syamsuddin dengan istri Bripka H, HS.
Akbar guru MAN 1 Watampone sedangkan HS istri Bripka H anggota Polres Bone itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bripka H di sidang kedua kasus itu di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattan Barat, Selasa (21/2/2017).
"Suaminya (Bripka H) tadi dihadirkan sebagai saksi juga beberapa tetangga pelaku dalam sidang yang berlangsung tertutup," kata Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Bone Hasmia kepada tribunbone.com di Pengadilan Negeri Watampone.
Bripka H sendiri yang pertama kali menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H beberapa bulan yang lalu.
Keduanya terancam penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara tindak pidana perzinahan dengan pasal 284 KUHP..
Akbar Syam dan Hery tinggal bertetangga, rumah keduanya berhadapan dengan jarak sekitar empat meter.