Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Makassar Hukum Dua Pria Begal Ciuman, Humas Polda: Bisa Dituntut

hal yang dilakukan beberapa petugas satpol PP kota Makassar untuk menghukum pemuda yang diduga pelaku begal tidak akan membuat jerah.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
HAND OVER
Personel Satpol PP wefie dengan latar belakang dua remaja diduga begal sedang ciuman bibir saat berada di Markas Satpol PP Makassar, Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terkait dua pemuda yang diduga pelaku begal yang dihukum berciuman oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menyayangkan fenomena yang tidak perlu dilakukan.

Kepala Bagian (Kabid) Himas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hal yang dilakukan beberapa petugas satpol PP kota Makassar untuk menghukum pemuda yang diduga pelaku begal tidak akan membuat jerah.

"Orang sudah bisa menilai hal ini, dari segi hukum ini tidak akan memberikan penjerahan jika mereka terbukti pelaku begal nanti, apalgi sampai memasukan ini ke media sosial," kata Barung saat dikonfirmasi tribun timur.com, Minggu (10/1/2016).

Dimerahui, fenomena dua pemuda yang dipertunjukan di media sosial ini dilakukan oleh beberala petugas keamanan Satpol PP kota Makassar di Markas Satpol PP Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat (7/1/2016), lalu.

Kedua pemuda ini ditangkap di Jl Sunu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kondisi mabuk. Kemudian digiring ke Markas Satpol PP, di Balai Kota Makassar. Kedua pemuda ini mendapat pembinaan singkat.

Setelah itu ditahan di Mapolrestabes Makassar, juga di Jl Jenderal Ahmad Yani. Hal ini terlihat pada sebuah foto yang tersebar di media sosial yang terlihat personel Satpol PP wefie sambil tersenyum dengan latar belakang remaja berjenis kelamin laki-laki ciuman bibir.

Barung mengungkapkan, foto tersebut bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh kedua pemuda ini juga tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Nah, ini bisa dilaporkan jika kedua pemuda ini keberatan dan dilapirkan ke kepolisian," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved