Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Siapa Wanita 19 Tahun di Kamar Guru Besar?

Nilam digerebek polisi dalam kamar bersama si professor dan si dosen.

Editor: Suryana Anas
KOMPAS.com/ Kiki Andi Pati
ilustrasi 

TRI-BUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Untuk kesekian kalinya, penggerebekan kasus narkotika di Makassar melibatkan wanita. Lantas siapa dua wanita yang ditangkap bersama Guru Besar dan dosen Fakultas Hukum Unhas itu?

Selain nama, status mahasiswa, dan alamat, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar  AKP Syamsul Arif, tak ada identitas lain.

Nilam, gadis 19 tahun disebut polisi sebagai mahasiswi dan warga Jl Mawar, Sungguminasa, Gowa.

Nilam digerebek polisi dalam kamar bersama si professor dan si dosen. "Mereka pesta sabu, ada alat isap dan barang bukti sabu," kata polisi.
Satu wanita lain, adalah Ainun Nakiyah (18). Nilam mengaku, berteman dengan Ainun, dan mendapatkan sabu dari kamar 305, tempat Ainun dan Andi Syamsuddin (44), pengusaha asal Bantaeng.

Betulkan kedua wanita ini mahasiswi?

"Saya tak yakin kalau itu mahasiswi," kata Rektor Unhas Prof Dr Dwia Arietina Palubuhu NK, menyaksikan status pendidikan keduanya seperti yang dilansir polisi.

Nahk, jika bukan mahasiswi, kenapa pengacara Si Professor, Andi Acram Mappaona Azis, menyebut, kliennya datang ke hotel itu sendiri, untuk mengerjakan tugas ilmiah?

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (15/11/2014) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved