Headline News Hari Ini
Bisnis Online Wajib Terdaftar
Pedagang online di Makassar menolak penetapan UU Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pedagang online di Makassar menolak penetapan Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.
Tanpa mendapatkan stempel terdaftar Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online di dunia maya dinyatakan tidak sah dan tak diakui.
Firdaus, penjual pakaian online, Kamis (27/2/2014), mengatakan, kebijakan itu merugikan. Menurutnya, pedagang online tidak menggunakan ruang khusus untuk berjualan.
“Stempel ujung-ujungnya masalah duit. Untuk mendapatkan stempel harus mengurus berkas laiknya perizinan resmi. Tentu harga barang yang tadinya rendah bisa naik,” kata pria yang menggelar ‘lapak’ di internet sejak 2011 lalu.
Ia bisa memasarkan 20-50 pakaian sebulan dengan omzet Rp 2 juta-Rp 3 juta perbulan. Hal senada dikatakan Nirwana, penjual sepatu dan sandal melalui internet. Alasan pemerintah yang menyebut regulasi ini untuk perlindungan konsumen tak berdasar.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (28/2/2014) hari ini. (*)