Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seleksi Komisioner KPU Sulsel

Jayadi CS Ngotot Adakan Fit Proper Test

ngotot tetap menjalankan keinginannya tersebut meski diakui hal tersebut akan berdampak negatif alias proses itu tetap dianulir oleh KPU pusat.

Tayang:
Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN -- Lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap mengindahkan instruksi KPU RI untuk tidak melakukan fit and proper  test terhadap calon anggota KPU baru  dari 13 kabupaten/kota.

Bahkan mereka ngotot tetap menjalankan keinginannya tersebut meski diakui hal tersebut akan berdampak negatif alias proses itu tetap dianulir oleh KPU pusat.

Lima anggota KPU Sulsel masing-masing Jayadi Nas (ketua), Ziaur Rahman Mustari, Syamsir Rahim, Lomba Sultan, dan Nusra Azis (anggota).

"Kami sudah sepakat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU daerah pada 20-21 Mei," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, Sabtu (18/5).

Keputusan untuk melakukan fit and propert test ini diputuskan dalam rapat pleno KPU Sulsel yang digelar, kemarin.

Untuk hari pertama, KPU Sulsel memutuskan melakukan fit and propert
test calon anggota KPU dari Maros, Gowa, Takalar, Pangkep, Barru, Soppeng, dan Bone.

Sedang hari berikutnya meliputi Selayar, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja Utara, dan Tana Toraja.

Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Sulsel ini dilakukan di kantor KPU Sulsel.

Jayadi mengaku uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota itu mengacu UU No.15 Tahun 2011 Pasal 24 (1) menyebut KPU provinsi melakukan uji kelayakan KPU kabupaten/kota.

Posisi undang-undang ini lebih tinggi kedudukannya dibanding Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana dalam PKPU ini disebutkan fit and propert test dilakukan komisioner KPU Sulsel periode 2013-2018.

Jayadi mengaku sudah menerima seluruh hasil seleksi calon anggota KPU yang dilakukan timsel di 13 kabupaten/kota.

Dia mengaku uji kelayakan juga dalam rangka ringankan beban KPU dalam melaksanakan tahapan pemilih yang dihadapi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved