Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada dan Demokrasi Deliberatif

Maka kini, boleh dikatakan bahwa demokrasi kita tidak hanya sekedar bertransisi menuju demokrasi liberal.

Tayang:
Editor: Aldy
Jika mengikuti tesis O'Donnell dan Schimitter bahwa sejak lepas dari rezim pemerintahan otoritarian Orde Baru, Indonesia berada pada fase yang disebut ”transisi menuju demokrasi liberal”.
Maka kini, boleh dikatakan bahwa demokrasi kita tidak hanya sekedar bertransisi menuju demokrasi liberal. Akan tetapi demokrasi liberal ini benar-benar telah semakin mewujud dan telah menemukan bentuknya. Kita lihat misalnya, pesta demokrasi politik lokal dalam wujud pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung seolah hiruk pikuknya tak akan pernah berhenti.
Pada tahun 2013 ini saja, adalah tidak salah jika dikatakan sebagai tahun pilkada bagi masyarakat Sulsel. Oleh karena paling tidak, bagi masyarakat yang sudah berhak memilih akan menyalurkan suaranya sebanyak 13 kali dalam perhelatan demokrasi yang disebut dengan Pilkada secara langsung. Lihatlah bahwa sejak awal tahun ini, kita telah disuguhkan oleh pelaksanaan tiga Pilkada sekaligus yakni Pilgub Sulsel, Pilkada Bone dan Palopo.
Disusul kemudian dengan Pilkada Bantaeng dan Sinjai yang baru selesai pada beberapa waktu yang lalu. Pilkada Makassar, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Pare-pare, Luwu, Enrekang, dan Wajo mungkin dalam hitungan beberapa bulan ke depan pun akan menyusul.  Dan fakta ini belum termasuk pesta demokrasi dalam bentuk pemilihan kepala desa (pilkades) di beberapa daerah, yang juga tidak kalah semaraknya.
Dalam konteks demokrasi lokal, semarak pilkada secara langsung tersebut tentu saja secara prosedural demokrasi mungkin telah menjadi pencapaian baru. Pencapaian baru karena ajang pesta demokrasi ini telah melahirkan pemimpin politik yang betul-betul dipilih langsung oleh rakyat. Kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi ditentukan oleh pusat ataupun dipilih melalui institusi yang bernama DPRD.
Namun kemudian, apakah sukses pilkada tersebut yang telah menghabiskan ongkos dan energi sosial yang begitu besar dapat dianggap sebagai sukses demokrasi? Jawabnya tentu saja ”tidak selalu demikian”. Karena pada kenyataannya justru suatu ironi yang muncul pada seluruh proses dan pasca pilkada berlangsung.
Faktanya kesemarakan pilkada nampaknya hanya menjadi ajang pestanya para demagog yakni para penggerak massa. Massa ini atau mereka yang turut serta sebagian besarnya hanyalah orang yang terprovokasi oleh para demagog tersebut. Tujuannya mungkin hanya bersifat pragamatis dan sesaat, tetapi tidak untuk jangka panjang.
Wajar jika prestasi demokrasi secara prosedural tersebut tidak memiliki korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan dan kebangkitan daerah (negeri) kita dari krisis multidimensial (ekonomi, moral, dan budaya). Begitu pasca pilkada, malahan justru melahirkan konflik (gesekan) baru antarkelompok yang kalah dan menang. Protes massa pendukung yang kalah berujung pada anarkisme yang merusak berbagai fasilitas publik. Misalnya kasus Pilkada Palopo di Sulsel dan Pilkada Bangkalan di Jawa Timur. Egoisme individu dan kelompok (partai) juga dipertontonkan oleh aktivis politik, baik eksekutif maupun legislatif. Terkadang kepentingan publik terabaikan dan aspirasi publik tidak tersalurkan secara utuh.
Kongkalikong (pejabat pemerintah daerah dan para kontraktor semu) terjadi hampir di semua instansi pemerintahan daerah. Kebijakan mutasi pejabat birokrat tanpa rasionalisasi yang jelas menjadi tradisi disetiap awal kepemimpinan kepala daerah terpilih. Boleh jadi semua anasir ini adalah implikasi pembenaran atas asumsi-asumsi dalam teori demokrasi liberal seperti yang dicetuskan oleh John Locke (abad 17), bahwa dalam demokrasi liberal setiap individu mempunyai kebebasan mutlak, mempunyai hak untuk bebas, merdeka, dan berkuasa yang tentu saja akan menciptakan individu-individu egoistis.  
Demokrasi Deliberatif
Fakta-fakta yang diurai di atas seolah menjadi penanda bahwa demokrasi liberal sebagai dasar kebebasan berpolitik di Indonesia telah mengalami kegagalan. Bahkan stagnasi dan sekaligus menunjukkan adanya kelemahan atas nilai-nilai yang dimilikinya. Hal ini tidaklah mengherankan karena sejak jauh hari, tepatnya awal 1990-an yang lalu. Jurgen Habermas, seorang tokoh generasi kedua Mazhab Frankfurt yang banyak menjangkiti pemikiran para aktivis kampus dan kritikus sosial Indonesia tahun 1980-an telah mensinyalir bahwa praktek demokrasi liberal memiliki kelemahan bagi negara modern (pluralis dan kompleks) seperti Indonesia. Makanya dalam karyanya “Between Fact and Norms: Contribution to A Discourse Theory of Law and Democracy”, Habermas telah menawarkan konsep alternatif atas kegagalan demokrasi liberal ala John Locke tersebut, yaitu Demokrasi Deliberatif.
Dalam masyarakat kompleks seperti halnya Indonesia, pluralisme nilai dan gaya hidup, perbedaan opini dan keyakinan politik yang sekilas tampak anarki, menurut Habermas hanya dapat terintegrasi melalui tindakan komunikatif. Sehingga egoisme individual dan kelompok yang menimbulkan konflik dapat tereliminasi. Dan tindakan komunikasi aktif atau partisipasi warga (citizen engagement) inilah sebagai prinsip utama dalam praktek demokrasi deliberatif.
Lalu apa dan bagaimana demokrasi deliberatif dalam praktek? Menurut F.Budi Hardiman, akar deliberasi sebenarnya adalah perbincangan dan komunikasi. Tetapi perbincangan dan komunikasinya bukanlah bentuk yang sehari-hari. Proses komunikasi tentu ada prosedurisasi, memiliki pola, tatanan, dan pencapaian yang harus bisa diikuti prosesnya, sehingga tercipta proses yang disebut diskursus publik.
Demokrasi deliberatif menghendaki peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi warga dalam proses pembentukan aspirasi dan opini agar kebijakan (hukum) yang dihasilkan oleh pemerintah mendekati harapan publik. Intensitas diskursus publik ini akan menjadi jalan menuju terealisasinya makna demokrasi itu sendiri, yaitu ”regierung der regierten” atau ”government by governed” (pemerintahan oleh yang diperintah).
Dalam pandangan lain, dapat dikatakan bahwa dalam demokrasi deliberatif tidak mengenal kelompok mayoritas-minoritas dan begitu pula pihak kalah-menang dalam sebuah kompetisi politik (pemilu/pilkada). Karena bukanlah jumlah kehendak perseorangan dan bukan pula kehendak umum (seperti pada demokrasi liberatif) yang menjadi sumber utama legitimasi, tetapi proses pembentukan kebijakan politik yang harus selalu terbuka terhadap akses publik untuk direvisi secara deliberatif dan bernuansa diskursif-argumentatif. Diskursus publik hanya mungkin terjadi melalui ruang-ruang publik politik seperti forum warga, media, pers, LSM, dan organisasi sipil lainnya.
Demokrasi deliberatif tidak mengenal pula sistem keterwakilan (representation)  layaknya di negeri kita. Di mana seolah-olah aspirasi (voice dan choice) publik telah terwakili oleh pejabat politik yang lahir dari pemilu dan pilkada. Dalam demokrasi deliberatif prinsipnya adalah terciptanya partisipasi dalam derajat kendali atau kuasa warga (Sherry R. Arnstein). Hanya dengan partisipasi dalam derajat kuasa warga, daya kontrolnya dapat muncul, bukan dalam partisipasi yang termanipulasi.
Akhirnya hemat penulis, masih cukup terhampar ruang dan waktu yang panjang untuk mengubah wajah buram demokrasi kita menuju tipe ideal demokrasi. Caranya adalah saya, anda, dan kita semua mari menjadi disseminator-disseminator atau penebar partisipasi publik. Bukan sekedar berperan sebagai  demagog-demagog, apalagi korban provokasi para demagog tersebut. (*)

Oleh;
Muh Tang Abdullah
Dosen Ilmu Administrasi Publik Fisipol Unhas

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved