Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendidikan Nasional, Kapan Menasional?

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, secara jelas dinyatakan bahwa pendidikan adalah

Tayang:
Editor: Aldy
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, secara jelas dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang diwujudkan dalam suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan baik untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Merujuk pada undang-undang tersebut, maka tujuan Pendidikan Nasional (PN) adalah usaha sadar dan terencana (sistematis) berdasarkan tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Hal ini diwujudkan dalam suasana belajar dan proses pembelajaran. Artinya, pendidikan tidak semata-mata memerlukan hasil belajar, akan tetapi hal yang tidak kalah penting adalah hasil dari proses pembelajaran.
Untuk maksud tersebut, pemerintah Indonesia sejauh ini setidaknya telah menempuh aneka kebijakan pendidikan yang dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu. Tentu kita masih ingat pada  kebijakan perluasan akses pendidikan pada 1984 yang diimplementasikan melalui program Wajar Dikdas 6 tahun. Program ini pernah dianggap efektif, ditandai dengan angka partisipasi jenjang pendidikan dasar 6 tahun mencapai lebih dari 90%.
Makin meningkatnya permintaan sebagian anggota masyarakat terhadap pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan dasar 6 tahun kala itu, dijadikan sebagai indikator betapa tingginya animo masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Dengan demikian, pada 1994 kebijakan Wajar Dikdas diperluas menjadi 9 tahun. Malahan belakangan ini beberapa daerah di Indonesia sedang berbenah untuk menerapkan wajib belajar dasar 12 tahun.
Di sisi lain peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dilakukan melalui pemberian tunjangan profesi melalui program sertifikasi guru berdasarkan Peraturan Mendinas No. 18 Tahun 2007, sekaligus realisasi dari ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Bahkan program ini dalam banyak hal, dihubungkan dengan upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru pada berbagai jenjang pendidikan. Pertanyaannya, apakah proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia sejauh ini telah berjalan sesuai dengan standar nasional baik dari segi ketersediaan fasilitas maupun prosedur pelaksanaannya?.
Untuk menyahuti pertanyaan tersebut, maka satu pertanyaan menarik sebagai refleksi hari pendidikan nasional adalah “Pendidikan Nasional Kapan Menasional?”. Judul ini sengaja dipilih paling tidak untuk dua hal, yakni sebagai refresentasi dari sejumlah jeritan hati anak-anak bangsa yang mendambakan pendidikan layak sebagaimana idealnya. Selain itu, merupakan sebuah ajakan keprihatinan atas kondisi pendidikan di berbagai pelosok tanah air, yang sejauh ini belum sempat tersentuh secara serius oleh kebijakan pemerintah karena berbagai faktor dan kendala.  
EA Hanushek dan Wobmann, pada 2007 telah melakukan survei rumah tangga yang digabungkan dengan ujian pencapaian anak didik internasional dalam rangka mengukur kemampuan membaca dan menulis di sejumlah Negara. Hasilnya sebagaimana tertuang dalam “Education Quality and Economic Growth”, menunjukkan bahwa di antara angkatan anak didik yang baru tamat kelas 9 yang merupakan tahun terakhir dalam pendidikan dasar, hanya 46 persen yang benar-benar mencapai kemampuan membaca dan menulis secara fungsional (The World Bank, 2011).
Kondisi lainnya dapat kita tengok data mengenai anak putus sekolah di Indonesia pada 2010, yang menunjukkan bahwa dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tercatat mencapai1,08 juta. Dibandingkan dengan data satu tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan frekuensi yang menaik yakni sekitar 30 persen dan bahkan tercatat sekitar 3 jutaan siswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyebabnya tentu beragam baik karena faktor kondisi ekonomi keluarga siswa yang tidak mendukung, kurangnya kesadaran akan pendidikan, akses sekolah yang masih terbatas (tidak terjangkau), kebijakan pemerintah yang belum merata, dan sebagainya. Lalu apa artinya anggaran yang luar biasa besarnya yakni sebanyak 20 % atau sekitar Rp 200 triliun dari APBN dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun  untuk bindang sektor pendidikan.
Tidak seimbangnya antara besarnya anggaran pendidikan yang tersedia setiap tahun dengan laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, menunjukkan bahwa sejauh ini implimentasi kebijakan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dengan kata lain, proses pengelolaan anggaran pendidikan di berbagai jenjang belum efektif berdasarkan target peruntukannya sehingga masih terkesan ada yang diistimewakan dan di sisi lain tampak termarginalkan.
Di kota misalnya, proses penyelenggaraan pendidikan berlangsung bersama fasilitas pendukung yang sangat memadai seperti: gedung sekolah yang ideal, literatur pendukung yang cukup, sarana informasi (internet, koran, majalah) yang tersedia, pengajar yang berkualitas, dan aneka infrastruktur lainnya. Di sisi lain kondisi memiriskan juga dapat kita tengok yakni betapa anak-anak bangsa yang tinggal di wilayah terpencil menjalani hari-hari sekolah dengan fasilitas terbatas dan akses sekolah yang kurang terjangkau oleh sarana transportasi.
Kisah sedih dunia pendidikan, setidaknya telah kita simak bersama melalui berbagai media massa baik Televisi, Radio, Koran, Majalah, Tabloid, dan lain-lain. Lihatlah tayangan yang memberitakan betapa anak-anak yang memiliki semangat pendidikan itu berjuang tak kenal lelah menyeberangi sungai, mendaki bukit, dan berjalan menempuh jarak yang cukup jauh untuk tiba di sekolah mereka. Serentak dengan itu, tengok pula kisah pilu para guru di desa-desa terpencil harus berjuang keras bolak-balik ke sekolah untuk menjalankan tugas mulia sebagai seorang pendidik.
Mengantisipasi atau mungkin lebih tepat meminimalisir kondisi tersebut, pihak pemerintah perlu memikirkan model sekolah berasrama pada wilayah-wilayah terpencil yang menempatkan siswa dan gurunya di lokasi yang sama. Dengan kata lain pengasramaan anak-anak didik di sekolah/lokasi tertentu, harus juga diiringi oleh pembangunan rumah tinggal bagi para guru. Kebijakan ini memang memerlukan anggaran yang tidak sedikit, namun mendesak untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia. Meski telah ada di daerah tertentu yang mulai menerapkan, namun kebijakan seperti ini dapat dilakukan secara bertahap dengan prioritas berdasarkan kebutuhan wilayah tertentu.
Cerita memperihatinkan lainnya, juga dapat kita lihat pada kasus guru yang tampil sebagai petarung tunggal di sekolah-sekolah tertentu karena kekurangan pengajar. Hal ini terkesan ironis mengingat jumlah guru di Indonesia saat ini sebanyak 2.607.311, terdiri atas 634.576 guru swasta dan 1.972.735 guru negeri. Kenyataan lainnya, di tingkat provinsi terjadi kekurangan guru mencapai 21 persen, sementara ada provinsi lain justru mengalami kelebihan 68 persen. Hal ini terjadi karena kebijakan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia yang tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan.
Tanpa bermaksud mengabaikan secara eliminatif aneka penyebab tidak terdistribusinya dengan baik guru-guru pada berbagai daerah di Indonesia, yang pasti bahwa proses penyelenggaraan pendidikan sejauh ini masih jauh dari amanat pendidikan nasional.
Karena itu, berangkat dari berbagai problema pendidikan tersebut maka pertanyaan menarik di Hari Pendidikan Nasional ini adalah kapan pendidikan nasional menasional?.**
      
Oleh;
Ahmadin
Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNM
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved