Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Penyelewengan Dana Bansos

Hukuman dan Denda Terpidana Bansos Dikurangi

Selain itu denda yang dulunya sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dikurangi menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-timur.com -- Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, mendapat potongan hukuman dari pengadilan tinggi (PT) tingkat banding Makassar.

Anwar Beddu yang divonis 2 tahun oleh pengadilan Tipikor Makassar 2012 lalu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 9 bulan.

Pengadilan tinggi hanya menjatuhkan hukuman mantan bendahara pemprov itu menjadi 1 tahun 3 bulan. Selain itu denda yang dulunya sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dikurangi menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Putusan PT bernomor 60/Pidsus Kor/2012/PT Mks ini tertanggal 18 Maret 2013. Tiga majelis hakim yang memutuskan banding ini yakni Salma Ali (ketua), Heri Sukemi, dan Fatma D Liman.

Pantera Tipikor pengadilan negeri Makassar juga mengaku sudah memberikan pemberitahuan putusan ini kepada jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejaksaan negeri (Kejari) Makassar, Djoko Budidarmawan membenarkan adanya putusan pengadilan tingkat banding itu.

"Benar, amar petikan putusannya sudah diberitahukan kepada kami, tapi keputusan lengkapnya belum," katanya, Rabu (24/4/2013).

Djoko mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan di kejaksaan tinggi, bagaimana sikap selanjutnya," katanya.

Sementara itu, pengacara Anwar Beddu, Taufan Pawe mengaku belum menerima putusan PT ini. "Saya belum melihat putusan itu, saya di Jakarta sekarang," ungkapnya kepada Tribun. (Cr3)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved