Dugaan Penyelewengan Dana Bansos
Hukuman dan Denda Terpidana Bansos Dikurangi
Selain itu denda yang dulunya sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dikurangi menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Anwar Beddu yang divonis 2 tahun oleh pengadilan Tipikor Makassar 2012 lalu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 9 bulan.
Pengadilan
tinggi hanya menjatuhkan hukuman mantan bendahara pemprov itu menjadi 1
tahun 3 bulan. Selain itu denda yang dulunya sebanyak Rp 500 juta
subsider 3 bulan juga dikurangi menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Putusan PT bernomor 60/Pidsus Kor/2012/PT Mks ini tertanggal 18 Maret
2013. Tiga majelis hakim yang memutuskan banding ini yakni Salma Ali
(ketua), Heri Sukemi, dan Fatma D Liman.
Pantera Tipikor pengadilan negeri Makassar juga mengaku sudah memberikan
pemberitahuan putusan ini kepada jaksa penuntut umum dan pihak
terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejaksaan negeri (Kejari)
Makassar, Djoko Budidarmawan membenarkan adanya putusan pengadilan
tingkat banding itu.
"Benar, amar petikan putusannya sudah diberitahukan kepada kami, tapi keputusan lengkapnya belum," katanya, Rabu (24/4/2013).
Djoko mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan kasasi
ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan
pimpinan di kejaksaan tinggi, bagaimana sikap selanjutnya," katanya.
Sementara itu, pengacara Anwar Beddu, Taufan Pawe mengaku belum menerima
putusan PT ini. "Saya belum melihat putusan itu, saya di Jakarta
sekarang," ungkapnya kepada Tribun. (Cr3)