Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Baju di Matahari, Pasutri Dipecat dan Disel

Tersangka Ananda sendiri merupakan karyawan toko Matahari sedangkan istrinya, Risna Astuti, merupakan karyawan Hipermart.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakukang meringkus Angga Musda Ananda dan Risna Astuti, pasangan suami istri yang kedapatan mencuri tiga lembar baju di Matahari Dept Story Mal Panakkukang (MP) Makassar, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Rabu (23/5/2012).

Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Setyo Wahyudi mengatakan, keduanya keduanya sudah ditahan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Dari tangan pelaku pasangan suami istri itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar baju yang seharga Rp 389.700.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, " sebut Agung.

Tersangka Ananda sendiri merupakan karyawan toko Matahari sedangkan istrinya, Risna Astuti, merupakan karyawan Hypermart.

"Modus pencurian itu dilakukan dengan cara Ananda mengambil tiga lembar baju kemudian memberikan kepada istrinya dan disimpan di dalam tas. Namun ketahuan setelah alarm barang berbunyi," bebernya.

Keduanya pun kini berurusan dengan polisi ditambah keduanya juga dipecat dari tempat kerjanya. (cr1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved