Keluarga Tersangka Ranjang RSUD Demo Kejari
Mereka meminta demi keadilan hukum, semua pihak yang diduga terlibat juga dapat diseret secepatnya
Mereka menuntut agar pihak kepolisian dan kejaksaan bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus pengadaaan ranjang elektronik tersebut.
Para pendemo berharap agar proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp 375 juta itu dapat terselesaikan secepat mungkin dengan tidak tebang pilih.
Mereka meminta demi keadilan hukum, semua pihak yang diduga terlibat juga dapat diseret secepatnya.
Para pendemo menilai, lima tersangka yang telah ditetapkan,Dr Idayati Sanusi (Mantan Direktur RSUD Padjonga Deng Ngalle), Dr Syarifuddin (Direktur RSUD Padjonga Deng Ngalle),Suparni (Bendahara Pengeluaran), Rostia (Bendahara Pengeluaran), dan Andi Tenri Senge (Rekanan) hanyalah perpanjangan tangan dari petinggi RSUD Padjonga Deng Ngalle dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.(*)