Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Beratnya Guru Mengajar 27,5 Jam

Meskipun jumlah guru yang belum tersertifikasi masih jauh lebih banyak.

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
Opini
Mustar, S.Pd.,M.Pd,
Guru SMP Negeri 4 Sungguminasa

ANGIN segar berhembus pada guru dengan adanya kebijakan pemerintah menambah gaji sebesar satu kali gaji pokok melalui program sertifikasi. Meskipun jumlah guru yang belum tersertifikasi masih jauh lebih banyak. Proporsi jatah sertifikasi antara guru non PNS (honorer)  dan guru PNS sebesar 25% banding 75%, juga dinilai banyak kalangan kurang adil.

Guru tersertifikasi pun bukan tanpa masalah. Mereka dibebani jam mengajar minimal 24 jam. Masalah akan bertambah runyam jika rencana pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menaikkan beban mengajar menjadi 27,5 jam benar-benar dilaksanakan.
 
Beban mengajar 24 jam berarti seorang guru wajib mengajar di kelas minimal 24 jam pelajaran dalam seminggu, agar bisa memperoleh tambahan gaji sebesar  satu kali gaji pokok, meskipun pencairannya umumnya telat.

Mungkin di benak sebagian orang yang bukan guru, beban tersebut tidak berat karena rata-rata dalam sehari guru hanya mengajar empat jam. Apalagi jika mengajar diidentikkan dengan pekerjaan duduk di belakang meja yang bisa diselingi dengan main game di komputer atau facebook.

Tugas utama guru
Tuntutan tugas guru bukan semata mengajar di kelas. Mereka dituntut menjalankan tugas utama, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010, untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Dalam kaitannya dengan pembelajaran/pembimbingan, guru wajib: merencanakan pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu, mengevaluasi pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan perbaikan dan pengayaan, dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tetapi tugas itu semua,  kecuali melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, tidak dihitung sebagai beban untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Bahkan tidak sedikit guru mengerjakan sebagian tugas-tugas itu di rumah seperti membuat perencanaan pengajaran dan memeriksa pekerjaan siswanya.

Dalam praktiknya, memperoleh beban mengajar 24 jam juga bukan perkara mudah. Mata pelajaran Pendidikan Agama misalnya, hanya diajarkan dua jam dalam seminggu. Sehingga dibutuhkan 12 kelas. Jika sekolah tidak memiliki kelas paralel yang cukup   maka guru mata pelajaran ini kekurangan jam. Belum lagi sekiranya jumlah guru dalam satu mata pelajaran seperti ini lebih dari satu.
   
Guru yang demikian harus mencari sekolah lain yang setingkat untuk mencukupkan jam mengajarnya. Di kota, hal ini tidak terlalu sulit karena dengan mudah guru bisa mencari sekolah lain. Tetapi tidak demikian halnya di pedalaman, yang umumnya dalam satu desa hanya ada satu SD, dalam satu kecamatan hanya satu SMP dan belum tentu ada SMA atau sederajat.

Guru di pedalaman untuk mencapai sekolahnya saja harus menempuh jarak beberapa kilometer. Apalagi jika harus mengajar di sekolah lain, yang berlainan desa atau bahkan berlainan kecamatan akan menempuh jarak belasan kilometer.

Beban 27,5 jam
Kalau beban 24 jam saja membuat banyak masalah, apalagi beban mengajar dinaikkan menjadi 27,5 jam. Sebenarnya durasi  jam mengajar merupakan kelipatan satu yakni satu jam, dua jam, tiga jam, dan seterusnya. Tidak ada 0,5 jam, 1,5 jam apalagi 27,5 jam. Jadi beban 27,5 jam selanjutnya pada artikel ini ditulis 28 jam.

Beban 28 jam per minggu atau rata-rata 4,7 jam per hari akan menimbulkan banyak masalah. Masalah pertama, jam mengajar guru PNS non sertifikasi akan berkurang. Padahal mereka umumnya usianya masih relatif lebih muda. Penguasaan Ilmunya pun lebih mendalam karena belum lama meninggalkan bangku kuliah. Tapi mereka terpaksa atau dipaksa menyerahkan sebagian atau bisa jadi semua kelasnya kepada guru tersertifikasi. Lalu guru PNS non sertifikasi mengajar apa? Terpaksa  lebih banyak libur atau mengajarkan mata pelajaran lain......

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved