Legislator Makassar Salahkan Dinas Perhubungan
Legislator Makassar Salahkan Dinas Perhubungan
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
Rapat tersebut dihadiri Dinas Perhubungan Kota Makassar, PD Terminal Makassar Metro, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, dan Komisi A DPRD Kota Makassar.
Komisi A berencana untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Dirut PD Terminal untuk meminta pendapat terkait dilayangkannya surat teguran.
"Saya minta semua pihak yang hadir dalam rapat untuk mematuhi kesepakatan rapat. Jangan kita membuat kesepakatan lalu diingkari. Saya kira juga tidak ada yang dilanggar dalam SK Wali Kota karena kami hanya memberlakukan kesepakatan untuk memperbolehkan angkutan menaikkan penumpang melalui pool dalam arus mudik dan arus balik," kata Rahman, Minggu (21/8/2011).
"Setelah itu larangan sebagaimana yang tercantum dalam SK Wali Kota kembali akan diberlakukan. Saya kira tidak ada yang dilanggar," jelas Rahman yang juga politisi Partai Golkar.
Rahman mengatakan bahwa dirinya heran setelah surat tilang tersebut dilayangkan sebab dalam rapat Dinas Perhubungan, PD Terminal, dan Komisi A memperbolehkan angkutan menaikkan penumpang melalui pool.
"Saya heran kok, tiba-tiba Dinas Perhubungan mengabaikan kesepakatan itu. Kita harus cari sebabanya dulu ada di balik pemberian surat tilang ini," ujar Rahman.(*/tribun-timur.com)