Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORTER

Buatkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Toraja

Laporan: Hidayat Doe, Infokom Aman Sulsel melaporkan dari Makassar

Tayang:
Penulis: Suryana Anas | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM -- Meskipun Kabupaten Toraja kental dengan ritual adat dan budaya komunitas adat, namun eksistensi komunitas adat di daerah Toraja masih cenderung terabaikan. Secara de facto, mereka diakui namun secara de jure keberadaan mereka tidak diakui.

Buktinya, aturan dan peradilan adat di tanah Toraja belum diakui oleh pemerintah kabupaten Toraja. Aturan dan intruksi selalu datang dari pemerintah kepada masyarakat adat. Padahal komunitas adat yang berjumlah 32 komunitas di toraja telah lama memiliki lembaga dan aturan adat  sendiri.

Karena itu, komunitas adat serta jaringan Aliansi Masyarakat Adat akan terus berjuang mengupayakan peraturan daerah adat (perda) tentang pengakuan dan perlindungan  masyarakat adat di Toraja.
Demikian kira-kira yang diungkapkan Pak L Sombolinggi, tokoh masyarakat adat Sangala, tanah Toraja  ketika bertandang ke sekretariat Aman Sulsel, Sabtu (4/06).

Pak Sombo mengharapkan pada pemerintah provinsi dan kabupaten  untuk segera membuat perda pengakuan masyarakat adat. Sebab, dengan adanya perda tersebut hak-hak masyarakat dapat diakui dan dilindungi.

“Kalau perda pengakuan adat sudah ada, masyarakat adat nantinya berhak menuntut apa yang menjadi hak mereka pada pemerintah. Dan negara berkewajiban memenuhi, melindungi, serta menghargai hak-hak masyarakat adat ,” ungkap Pak Sombo.

Tuntutan masyarakat adat tersebut tampaknya bukan tanpa alasan. Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk, komunitas adat sudah lebih dulu ada dan hidup turun-temurun. Hanya saja,  semenjak terbit Undang-undang No 5 Tahun 1979 tentang penyeragaman seluruh desa nusantara, komunitas adat terpinggirkan.

Musyawarah-musyawarah adat (kombongan) misalnya diganti dengan musyawarah di Lembaga  Ketahaan Masyarakat Desa (LKMD/LMD). Peminggiran masyarakat adat juga terjadi pada aturan UU Pertambangan, Kehutanan dan lain-lain yang membuat mereka mengalami marjinalisasi.

Sementara di sisi lain, konstitusi NKRI dalam Pasal 18 (b) pasal 28  (i) amandemen keempat telah mengakui secara jelas keberadaan masyarakat adat. Di dunia internasional pun banyak peraturan berupa konvensi, kovenan dan deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP) juga telah mengakui hak-hak dan perlindungan masyarakat adat.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved