Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Wajo Ultimatum 35 Dapur MBG di Bumi Lamaddukelleng Tak Kantongi Dokumen IPAL

Sementara masing-masing satu dapur tersebar di Kecamatan Bola, Takkalalla, Sajoanging, Keera, Gilireng, Maniangpajo, serta satu titik lainnya.

Tayang:
Istimewa/Diana
MAKAN BERGIZI - Foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) siswa saat Ramadan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dikirimkan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/2/2026). Paket berisi jagung rebus, kurma dan pisang. Paket lainnya ada telur rebus, kurma, kacang dan kue bolu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - 35 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Wajo tak mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Andi Lutfiana.

"Terkait dokumen IPAL, semua dapur MBG tidak punya. Tapi secara fisik ada, sesuai pertemuan dengan koordinator SPPG beberapa hari lalu," ujarnya, Senin (2/3/2026) malam.

Lutfiana mengaku belum sepenuhnya turun ke lapangan memastikan apakah IPAL yang ada sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, puluhan dapur MBG tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Bumi Lamaddukelleng.

Delapan dapur di Kecamatan Tempe. Masing-masing empat dapur di Kecamatan Sabbangparu, Tanasitolo, dan Majauleng.

Tiga dapur di Kecamatan Belawa dan Pammana.

Dua dapur di Kecamatan Pitumpanua.

Sementara masing-masing satu dapur tersebar di Kecamatan Bola, Takkalalla, Sajoanging, Keera, Gilireng, Maniangpajo, serta satu titik lainnya.

Keputusan Menteri LH Nomor 2760/2025 mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap penanggung jawab SPPG wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke media air, drainase, maupun saluran irigasi.

Dokumen IPAL

DPRD Wajo mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi administrasi dan perizinan dalam pengoperasian dapur MBG.

Komisi IV DPRD Wajo bahkan memberi tenggat waktu sepekan untuk memastikan seluruh dokumen dan izin terpenuhi.

"Desakan ini didasari laporan masyarakat dan fakta di lapangan. Kami minta semua dapur MBG punya dokumen dan izin lengkap. Satu minggu ke depan harus selesai," tegas Ketua Komisi IV DPRD Wajo, A.D Mayang, dalam RDP bersama Korwil SPPI Wajo dan dinas terkait di Gedung DPRD, Selasa (3/3/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved