Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Wajo: 35 Dapur MBG Tak Kantongi Dokumen IPAL, Tetap Beroperasi

IPAL adalah sistem atau fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MAKAN BERGIZI - Foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) siswa saat Ramadan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dikirimkan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/2/2026). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menegaskan puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menegaskan puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Meski demikian, seluruh dapur disebut telah memiliki fisik IPAL.

DLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, termasuk memastikan setiap dapur MBG memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai standar yang berlaku.

IPAL adalah sistem atau fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak mencemari sungai, tanah, atau saluran drainase.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Wajo, Andi Lutfiana, mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak ada dapur MBG memiliki IPAL.

“Terkait dokumen IPAL, semua dapur MBG tidak punya. Tapi secara fisik IPAL ada, sesuai pertemuan dengan koordinator SPPG beberapa hari lalu,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com via WhatsApp, Senin (2/3/2026) malam.

Belum Ditinjau Sesuai Standar KLH

Total terdapat 35 dapur MBG di Kabupaten Wajo.

Namun DLH mengaku belum seluruhnya turun langsung memeriksa kesesuaian IPAL dengan standar teknis.

“Jumlahnya 35 dapur. IPAL secara fisik ada, tapi kami belum cek ke lapangan apakah sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta sampah untuk SPPG.

Dalam regulasi itu ditegaskan setiap penanggung jawab SPPG wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke media air, drainase, atau irigasi.

Faktanya, dapur MBG tetap beroperasi meski belum mengantongi dokumen IPAL.

Sebaran 35 Dapur MBG di Wajo

Puluhan dapur tersebut tersebar di sejumlah kecamatan:

  • 8 dapur di Kecamatan Tempe
  • Masing-masing 4 dapur di Sabbangparu, Tanasitolo, dan Majauleng
  • Masing-masing 3 dapur di Belawa dan Pammana
  • 2 dapur di Pitumpanua
  • Masing-masing 1 dapur di Bola, Takkalalla, Sajoanging, Keera, Gilireng, Maniangpajo, dan Penrang
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved