Ramadan 2026
Jam Kerja ASN Di Wajo Berkurang 1 Jam Selama Ramadan, Apel Pagi Ditiadakan
Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran nomor 03 tahun 2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo tetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan.
Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran nomor 03 tahun 2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo selama bulan suci ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Samsul Bahri menyebut aturan itu merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional.
Sekaligus upaya meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Wajo.
"Penetapan jam kerja ini adalah amanat peraturan presiden, dan kita wajib menyesuaikannya di daerah," ujar Samsul kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di sekitar Kantor Bupati Wajo, Senin (23/2/2026).
Lanjut, kata dia hari kerja berlangsung Senin hingga Jumat atau lima hari kerja dalam sepekan.
"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WITA, istirahat pukul 12.00-12.30 WITA," lanjutnya.
"Sementara di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dan waktu istirahat lebih lama, pukul 12.00-13.00 WITA," sambungnya mengurai.
Samsul juga menyebut Apel pegawai saat bulan Ramadan ditiadakan.
"Tidak ada Apel baik pagi ataupun sore. Berlaku selama bulan ramadan," ucapnya.
Terpisah, Bupati Wajo, Andi Rosman mengungkap upaya ini dilakukan guna meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Wajo.
"Kami ikut aturan dan amanah Presiden sekaligus upaya bagaimana ASN tetap disiplin di bulan Ramadan," tegas Andi Rosman.
Meski begitu, Ia berharap agar ASN tetap mengoptimalkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi efektif, efisien dan akuntabel.
"Khususnya kepada kepala satuan kerja atau unit kerja agar menjadi contoh bagi yang lain," pintanya.
"Para pegawai tetap fokus menjalankan tugas sembari menjalankan ibadah sebagaimana mestinya," tambahnya.
Sebagai informasi, Ketentuan jam kerja tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan.(*)
| Harga Kebutuhan Pokok di Gowa Stabil, Cabai Rawit dan Ayam Naik |
|
|---|
| Ada Dapat Diskon dan Tidak: Cerita Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Soal Tiket Jelang Lebaran |
|
|---|
| Baznas Wajo Terima Zakat Mal Rp100 Juta, Fidyah Rp15 Juta hingga 26 Ramadan |
|
|---|
| ASN Luwu Boleh WFA 16-17 Maret dan 25-27 Maret, Maksimal Sepertiga Pegawai |
|
|---|
| Tarawih Tetap Ramai, Tapi Celengan Masjid Al Markaz Maros Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-ASN-PPPK-Paruh-Waktu-saat-foto-bersama-Bupati-Wajo.jpg)