Berita Viral
Viral Video 2 Polisi di Bone Peras Pelapor Rp10 Juta, Kapolres: Sudah Ditindak
Video viral tersebut memperlihatkan pelapor mempertanyakan maksud permintaan uang Rp10 juta kepada dua orang anggota Polsek Cina.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan keresahan masyarakat Bone.
Rekaman itu memperlihatkan dugaan oknum polisi dari Polsek Cina meminta uang Rp10 juta kepada korban dalam kasus pencurian ikan.
Video viral tersebut memperlihatkan pelapor mempertanyakan maksud permintaan uang Rp10 juta kepada dua orang anggota Polsek Cina.
"Seandainya kita mau bantuka Pak Kanit mau dilanjutkan kasusnya tidak mungkin kita minta uang Rp10juta. Atau tungguma saja besok bawakanki kalau tidak kita bantuka saya lapor di Propam," bunyi pelapor dalam vidio tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya langsung merespons cepat kejadian tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait video yang beredar. Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bone, kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius,” ujarnya saat, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Rolls-Royce Usai Viral Pakai Plat Gantung Melintas di Jl AP Pettarani Makassar
Ia menyebutkan, dua oknum polisi yang diduga terlibat sudah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) di sel Propam Polres Bone.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan disidangkan dalam kode etik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa perkara pidana pencurian ikan yang sebelumnya ditangani Polsek Cina sudah ditangani ke Satreskrim Polres Bone.
"Hal tersebut bertujuan agar penanganannya lebih profesional dan transparan," tandasnya.
Kasipropam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, juga menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap personel yang mencederai nama baik institusi.
“Propam tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melanggar. Kedua oknum sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif, dan akan dihadapkan ke sidang kode etik Polri,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tetap mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Polres Bone menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum.
Baik kepada masyarakat maupun secara internal terhadap anggota yang melanggar aturan.
"Untuk masyarakat Kabupaten Bone jika menemukan kasus serupa silahkan laporkan. Jangan takut," tandasnya.
Percuma Lapor Polisi?
Tiga tahun sudah Aksan, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu kabar mobil pikapnya yang raib di Makassar.
Alih-alih kembali ke tangannya, ia justru mengeluarkan uang belasan juta rupiah dan kehilangan lebih banyak lagi.
Mobil bernopol DD 8899 FQ itu hilang sejak 2022 silam dan disewa pakai senilai Rp40 juta oleh rekannya, Saharuddin, di Makassar.
Namun di tengah jalan, mobil tersebut diadang sekelompok Orang Tak di Kenal (OTK) dan membawa kabur kendaraan itu.
"Saya dapat telepon mobil saya ditahan di sekitar Bontoala, Makassar. Saya pun langsung melapor ke Polsek Bontoala," kata Aksan di kediamannya, Kecamatan Bantaeng, Senin (15/9/2025).
Beberapa bulan kemudian, Aksan mendapat kabar mengejutkan dari Saharuddin.
Mobilnya disebut-sebut berada di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Yang pakai mobil saya waktu itu menelepon, katanya mobil saya ada di Bulukumba. Saya langsung ke sana, ternyata betul ada," ucapnya.
Ia lalu kembali ke Polsek Bontoala untuk melapor dengan harapan mobil tersebut segera dijemput.
Namun saat itu, kata Aksan, polisi meminta uang bensin Rp1 juta.
"Saya transferkan uang itu, ada bukti transfer atas nama Pak Dede, tapi setelah itu polisi tidak bergerak juga," bebernya.
Merasa ditinggalkan, Aksan nekat mengambil mobilnya sendiri di Bulukumba.
Namun saat ditemukan, orang yang membawa kendaraannya berinisal S kabur masuk ke Kantor Kodim 1411 Bulukumba.
"Dia (S) langsung turun dari mobil lalu lari masuk ke Kantor Kodim, saya sampaikan bahwa itu mobil saya yang hilang beberapa bulan lalu, jadi kuncinya dia berikan sama saya," katanya.
Mobil itu kemudian dibawa Aksan ke Polsek Bontoala untuk diamankan.
Masalah baru pun muncul, Aksan justru dipanggil Polres Bulukumba karena dituding melakukan perampasan.
"Panggilan ketiga Polres saya dijemput paksa, akhirnya saya dimintai uang Rp15 juta supaya saya tidak ditahan, saya bilang hukum macam apa ini, saya yang punya mobil, saya yang beli mobil dan atas nama istri saya, mobil saya dicuri, kenapa saya lagi yang disuruh bayar dan mau ditahan," kesalnya.
Aksan melanjutkan, mobil pikapnya tersebut dibeli oleh S dari warga Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Meski sempat berdamai dengan S, mobil itu tetap tidak kembali ke tangan Aksan.
Aksan juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian di Polres Bulukumba.
"Kalau tidak tanda tangan, saya ditahan," bebernya.
Tak berhenti di situ, masalah Aksan bertambah runyam ketika Saharuddin, menagih kembali uang jaminan mobil Rp40 juta.
Padahal, mobil tersebut hilang saat berada di tangan Saharuddin.
"Jadi mobil saya hilang, uang saya Rp40 juta juga saya kembalikan ke Saharuddin," kata Aksan.
Aksan berharap aparat penegak hukum bertindak serius.
Laporan sejak 2022 lalu dibuat atas nama Saharuddin selaku pihak pertama saat mobil tersebut dibegal.
"Tentu saya keberatan karena saya sudah kehilangan mobil dan juga uang," pungkasnya.
Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan keterangan terkait mobil Aksan yang belum ditemukan.(*)
Polisi Buru Pemilik Rolls-Royce Usai Viral Pakai Plat Gantung Melintas di Jl AP Pettarani Makassar |
![]() |
---|
Viral Warga Ngamuk Bawa Parang Diduga Gegara Sengketa Lahan Pasar Taretta Bone |
![]() |
---|
Viral Pemuda Tawuran di Jl Pannara Makassar, Nitizen: Murni Perang Kelompok atau Cipta Kondisi? |
![]() |
---|
Video Viral Anak Dikeroyok Temannya di Luwu, Kapolsek Ponrang: Sedang Dilidik |
![]() |
---|
Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.