Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN VIRAL

16 Tahun Mengabdi Guru Komputer SMAN 10 Makassar Diberhentikan, Ini Kata Kepsek

Jupriadi, guru komputer SMA 10 Makassar, diberhentikan setelah 16 tahun mengabdi. Kepsek sebut tidak punya NUPTK dan kinerja tidak meningkat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
BKN
PEMBERHENTIAN HONORER -  Ilustrasi guru dari laman BKN. Kepala SMAN 10 Makassar Bahmansyur buka suara usai viral pemberhentian guru honorer yang telah mengabdi sejak 2007 atau 16 tahun.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Viral tenaga pendidik SMAN 10 Makassar diberhentikan setelah mengabdi sejak 2007.

Jupriadi membagikan kisahnya di media sosial.

Ia diangkat sebagai tenaga pengajar pada 2007 dan diberhentikan pada 2023.

Tahun 2024, ia gagal ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Tahun 2025, ia kembali tidak bisa ikut PPPK paruh waktu.

Jupriadi mengeluh datanya tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, buka suara terkait viralnya kasus Jupriadi.

Ia mengakui Jupriadi mulai mengabdi sejak era kepemimpinan Drs Syamsu Alam.

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, diterbitkan Kemendikbudristek.

Bahmansyur menyebut Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya.

Pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi.

Selama tiga bulan terakhir, kinerjanya dinilai tidak meningkat.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung 8 Maret 2023.

Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.

Bahmansyur juga mengungkap Jupriadi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Bersangkutan pernah mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2019 Dapil IV (Panakukang–Manggala) dari Partai PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)," katanya.

Kini, Jupriadi telah dibebaskan dari tugas di SMAN 10 Makassar.

Tribun-Timur.com masih mengonfirmasi keterangan dari Jupriadi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved